search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ngopi di Warung Terminal Mengwi, Polisi Kehilangan Motor yang Kuncinya Nyantol
Jumat, 28 Februari 2025, 18:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ngopi di Warung Terminal Mengwi, Polisi Kehilangan Motor yang Kuncinya Nyantol.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

I Gede MA (31) tak menyangka momen santainya menikmati kopi di warung Terminal Mengwi, Badung, justru berujung kehilangan. Sepeda motor Honda CBR 150 miliknya raib dari parkiran karena lupa mencabut kunci kontak.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Sabtu (22/2/2025) pagi.

Menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, korban yang merupakan anggota polisi asal Kediri, Tabanan, memarkir sepeda motornya sekitar pukul 07.00 Wita di depan warung. "Jadi, korban lupa mencabut kuncinya. Apalagi suasana di warung cukup ramai," ungkapnya.

Setelah 15 menit menikmati kopi, korban hendak pulang. Namun, motornya sudah tidak ada di parkiran. Ia sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi tak kunjung ditemukan.

Tim Satreskrim Polres Badung segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar warung. Dari hasil penyelidikan, pelaku diidentifikasi sebagai Mifta Fany Agung (28), warga asal Jember, Jawa Timur.

"Tersangka terlacak sedang menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk dengan motor curiannya. Setelah berkoordinasi dengan Polda Jatim, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jember pada Senin (24/2/2025) sore," terang Kapolres.

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Badung. Dari pemeriksaan, Mifta mengaku berencana menjual motor hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka ini buruh bangunan, ia mengaku baru sekali mencuri motor karena melihat kunci nyantol di kendaraan korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, Mifta Fany Agung dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami