Oknum Sekuriti di Denpasar Divonis 4 Tahun 7 Bulan dalam Kasus Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang oknum petugas keamanan (security) Kadek Parta Wijaya (35) hanya menganggukkan kepala saat hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kurang dari 5 tahun.
Majelis hakim menyatakan pria bertubuh kekar ini terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir. Dimana barang tersebut oleh terdakwa rencananya akan dijual kembali.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," putus hakim, bila ditotal hukuman yang dijalani selama 4 tahun 7 bulan.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mohammad Lukman Hakim, menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya JPU menuntut supaya terdakwa dihukum lima tahun dan dua bulan.
Untuk diketahui terdakwa dibekuk polisi di Cargo Indah II, Lingkungan Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 16 November 2024. Awalnya, terdakwa dipesani ineks oleh Frans (DPO) dan Wiwid (DPO).
Disepakati barang tersebut akan diantar di sebuah tempat hiburan malam (THM) terkenal di Denpasar Selatan. Terdakwa kemudian mencarikan atau membeli pesanan pil ekstasi kepada seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Komo (DPO).
Pemesanan dilakukan sehari sebelum terdakwa ditangkap. Sesuai dakwaan jaksa, barang dipesan pada Komo sebanyak 10 butir ineks dengan harga Rp 4.200.000,00, oleh terdakwa pembayaran langsung ditransfer melalui mobile banking.
"Nantinya, oleh terdakwa pil tersebut akan dijual oleh Rp 500 ribu per butirnya kepada Frans dan Wiwid," tertulis dalam dakwaan JPU Kejari Denpasar.
Namun naas, setelah berhasil mengambil barang justru langsung diciduk polisi. Tertangkapnya saat malam dalam perjalanan menuju lokasi dugem yang akan diberikan ke pemesan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw