search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkab Buleleng Ajukan Ranperda Penyertaan Modal ke Bank BPD Bali
Senin, 17 Maret 2025, 16:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemkab Buleleng Ajukan Ranperda Penyertaan Modal ke Bank BPD Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Buleleng. Salah satunya adalah Ranperda Penyertaan Modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. 

Penyertaan modal ini dilakukan karena selama ini BPD Bali telah memberikan manfaat khususnya bagi pembangunan perekonomian di Buleleng.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase di Ruang Rapat Utama, Gedung DPRD Buleleng, Senin (17/3/2025).

Supriatna menjelaskan penyertaan modal ini dilakukan setelah melihat kinerja dari BPD Bali selama ini. Kontribusi yang diberikan kepada Pemkab Buleleng melalui pembagian dividen sangat membantu pembangunan. Termasuk kontribusi BPD Bali dalam membantu masyarakat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Buleleng.

“Kami rasa sangat bermanfaat apa yang sudah ditunjukkan BPD Bali selama ini. Ini juga yang mendasari untuk penyertaan modal kembali,” jelasnya. 

Mantan Ketua DPRD Buleleng ini pun mengatakan hingga saat ini penyertaan modal ke BPD Bali sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Oleh karena itu, yang harus diselesaikan adalah Perda yang mengatur penyertaan modal tahun 2025. Setelah Perda selesai, baru bisa dilakukan penyertaan modal yang dimaksud. 

“Diselesaikan dulu Perda nya baru kita bisa menyertakan modal kepada BPD Bali. Perda sebagai payung hukum penyertaan modal tersebut,” kata Supriatna.

Supriatna menambahkan penyertaan modal ini juga sudah melalui kajian yang dilakukan pemerintah. Penyertaan modal tersebut dirasa cukup untuk  mendapatkan manfaat untuk perekonomian dan juga masyarakat. Serta melihat kinerja BPD Bali yang sangat baik selama ini.

“Semua kebijakan termasuk penyertaan modal ini sudah melalui kajian. Penyertaan modal pada APBD 2025 ke BPD sebesar Rp30 miliar,” imbuh Wakil Bupati asal Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami