search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Remaja Tersangka Tabrak Lari Maut di Bypass Pesanggaran
Selasa, 15 April 2025, 20:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Remaja Tersangka Tabrak Lari Maut di Bypass Pesanggaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang remaja berinisial W (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor tanpa identitas alias Mr.X. Insiden tragis itu terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, kawasan Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Yusuf Dwi Admodjo menjelaskan bahwa tersangka telah resmi ditahan karena menyebabkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas. "Remaja W sudah ditahan," bebernya pada Selasa (15/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat tersangka bersama enam remaja lainnya melakukan aksi speeding atau balapan liar di jalan raya. Hanya saja, menurut AKP Yusuf, keenam remaja lainnya tidak dijadikan tersangka.

"Sebab, dari hasil Olah TKP dan keterangan saksi-saksi, mereka saat itu turut terjatuh, tetapi bukan penyebab utama kecelakaan," bebernya ke awak media.

Meski tidak dijadikan tersangka, keenam remaja tersebut tetap diberikan sanksi tilang atas keterlibatannya dalam aksi speeding yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Tersangka W dikenai Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, terkait identitas korban Mr.X, pihak kepolisian sudah mengantongi petunjuk awal. "Sudah komunikasi dengan keluarganya di Tebing Tinggi untuk memastikan korban benar keluarganya atau bukan, karena info awal orang tuanya semua sudah meninggal, jadi tinggal kakaknya saja yang masih ada, itu juga beda kota," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, korban Mr.X mengendarai motor Yamaha Mio Soul DK 4985 FBE dari arah barat menuju timur sekitar pukul 02.00 WITA. Di saat bersamaan, tersangka dan rombongannya datang dari arah Kuta menuju Bypass Sanur.

Setibanya di lokasi kejadian, korban terlihat hendak memutar balik di median jalan. Saat sedang bergerak ke arah barat, motor korban ditabrak dari belakang oleh sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai tersangka.

Tak hanya itu, motor korban yang sudah terjatuh kembali ditabrak oleh pengendara lain. Kuat dugaan, pelaku utama sedang melakukan aksi speeding hingga kehilangan kendali.

Korban mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di lokasi. Jenazah Mr.X kemudian dievakuasi menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami