search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perbekel di Karangasem Dibekali Penyuluhan Hukum Dana Desa
Selasa, 29 April 2025, 18:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perbekel di Karangasem Dibekali Penyuluhan Hukum Dana Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Besarnya dana yang dikelola desa menjadikannya cukup rentan disalahgunakan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, puluhan perbekel beserta perangkat desa di Kabupaten Karangasem mendapat penyuluhan hukum melalui program Jaksa Garda Desa.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (29/4/2025) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Amlapura ini dihadiri Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta mewakili Bupati Karangasem, dengan menghadirkan narasumber dari Kasubdit Budaya & Kemasyarakatan Direktorat II Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Agus Riyanto.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata, menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Perbekel dan Lurah agar pengelolaan dana desa bisa sesuai aturan yang berlaku.

"Program ini merupakan perwujudan dari perjanjian Kemendes dengan Jamintel Kejagung terkait dengan pengelolaan anggaran dana desa dan dana desa, jadi dibuatkan inovasi Jaksa Garda Desa, melalui program ini sebagai upaya preventif untuk mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tepat guna," kata Ugra.

Selain penyuluhan, para perbekel dan lurah juga diberikan arahan mengenai aplikasi Jaksa Garda Desa, yang mewajibkan seluruh desa untuk menginput data anggaran dana desa, program, aset desa hingga semua kegiatan secara mandiri.

"Jadi nanti akan termonitor semua kegiatan di desa, kalau ada yang menyimpang pasti kelihatan. Sejauh ini sudah 63 desa yang bertahap menginput data, selanjutnya seluruh desa wajib menginput ke aplikasi dan hari ini kami jelaskan caranya," tandas Ugra.

Sementara itu, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta membacakan sambutan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas pelaksanaan penyuluhan hukum ini.

"Pelaksanaan program penyuluhan hukum ini tentunya sangat bermanfaat dan dibutuhkan bagi Lurah dan Perbekel di dalam melaksanakan kegiatan di desa dan dalam pengelolaan anggaran desa agar lebih baik dan transparan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jadi, kegiatan ini sangat penting dimana dalam pengelolaan Dana Desa seluruh Perbekel harus lebih berhati-hati dengan cara harus memahami penyebab terjadinya penyimpangan Dana Desa, dan titik-titik rawan penyimpangan," kata Sedana Merta.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa, mencegah potensi penyimpangan dana desa sejak dini, serta terjalinnya sinergitas antara kejaksaan dengan pemerintah desa untuk pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

"Melalui program Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan ini juga, kami berharap dilakukan pencegahan Tindak Pidana Korupsi sedini mungkin sehingga tidak ada kegiatan penindakan di seluruh desa di Kabupaten Karangasem. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Lurah dan Perbekel agar jangan takut bertanya pada acara ini, jika ada permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa agar bisa disampaikan sehingga nantinya bisa dicarikan solusi," katanya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami