search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alat Berat Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran Sempadan
Senin, 9 Juni 2025, 16:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Alat Berat Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran Sempadan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sebuah alat berat jenis ekskavator dilaporkan terperosok ke sungai saat melakukan aktivitas pengerukan di wilayah Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Peristiwa ini viral di media sosial usai video kejadian diunggah oleh pengguna yang diduga merupakan peserta rafting di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Inspektorat segera melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai.

Kepala Inspektorat Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menyampaikan bahwa alat berat tersebut tengah melakukan pengerjaan penataan lahan seluas kurang lebih 9 are milik warga berinisial Made WT.

“Informasi awal yang kami terima, lahan tersebut rencananya akan dibangun vila dengan sistem terasering. Namun, untuk izin pembangunan di kawasan sempadan sungai tersebut belum ada kejelasan. Baik perbekel maupun kepala lingkungan setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di lokasi itu,” ujarnya, Senin (9/6/2025).

Bagus Adi menyatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim pada Selasa (10/6/2025) untuk melakukan verifikasi di lapangan serta memastikan status perizinan pembangunan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gianyar, I Dewa Gede Ngurah Bem Asmara, menambahkan bahwa hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah kegiatan tersebut merupakan proyek pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida atau aktivitas pribadi oleh investor perorangan.

“Terkait izin, kami sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut. Apakah ini proyek dari BWS atau kegiatan dari pihak swasta. Jika terbukti dilakukan oleh perorangan dan melanggar ketentuan sempadan sungai, maka Pemkab Gianyar akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Sanksi yang dapat dikenakan, lanjut Ngurah Bem, mulai dari kewajiban mengembalikan kondisi sempadan sungai seperti semula hingga sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Insiden ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah sensitif lingkungan seperti sempadan sungai, terutama di daerah pariwisata yang kerap menjadi sasaran pengembangan vila dan akomodasi komersial tanpa izin yang jelas.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami