Satpol PP Denpasar Tindak Pembuang Sampah di Sungai Jalan Batukaru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kali ini, Satpol PP menindak seorang pelaku yang kedapatan membuang sampah ke sungai di kawasan Jalan Batukaru, Denpasar Barat, Senin (14/7) sekitar pukul 05.30 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, penertiban dilakukan usai timnya melakukan patroli rutin sejak pukul 04.00 WITA. Saat pemantauan, petugas langsung mendapati seorang warga membuang sampah ke aliran sungai.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran perda. Pelaku tertangkap tangan membuang satu kantong plastik bening berisi sisa bungkus makanan ke sungai pada dini hari,” ungkap Agung Bawa Nendra saat dihubungi Selasa (15/7).
Diketahui, pelaku bekerja di sebuah rumah makan yang berada di kawasan Jalan Batukaru, Denpasar Barat.
Terkait hal ini, Agung Bawa Nendra menyebut pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil pelaku untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelanggaran ini akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.
“Selain melanggar Perda, tindakan membuang sampah ke sungai sangat berdampak pada lingkungan, seperti menyumbat saluran air dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat Denpasar agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Satpol PP mendorong warga aktif melaporkan pelanggaran jika menemukan aksi serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat tindakan pembuangan sampah sembarangan, khususnya di sungai, mohon dilaporkan agar kami bisa segera menindak. Ini demi kenyamanan dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar