BNN RI: Wacana Legalisasi Ganja Harus Lewat Riset Konkret
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjenpol Dr. Marthinus Hukom SIK, M.Si, menegaskan bahwa wacana legalisasi ganja di Indonesia harus dipertimbangkan secara matang berdasarkan hasil penelitian yang konkret, agar tidak disalahgunakan di masyarakat.
Meski secara pribadi menolak legalisasi, Komjenpol Marthinus menyatakan saat ini BNN tetap melakukan riset untuk memastikan apakah ganja benar-benar dapat digunakan untuk kepentingan medis atau tidak.
Pernyataan itu disampaikan usai memberikan Kuliah Umum di Auditorium Widya Sabha, Kampus Pusat Universitas Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, rencana legalisasi ganja mesti dikaji dari aspek moral, kesehatan, hingga ekonomi.
"Itu basis untuk kita lakukan penelitian. Kemarin kita dari DPR supaya BNN menjadi leading sektor melakukan penelitian bagaimana ganja," bebernya, didampingi Kepala BNN Bali Brigjenpol Rudi Ahmad Sudrajat SIK. MH.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan dirinya tidak memilih legalisasi ganja karena berbagai pertimbangan, khususnya soal manfaat medis yang belum terbukti kuat.
"Saya tidak memilih legalisasi. Memilih legalisasi itu berarti kita memberikan ruang seluas-luasnya. Karena segala sesuatu yang merusak terutama narkoba pertimbangan etisnya apa. Untuk apa kita mau legalisasi kalau dia tidak bermanfaat. Kalau dia ada manfaat untuk kesehatan, harus ada penelitian-penelitian empiris yang sangat konkret, konsensus dari peneliti untuk mengatakan bahwa ganja itu bisa dilegalkan atau bisa diatur lebih tepatnya untuk kesehatan ITS ok. Tetapi bukan berarti dibuka seluas-luasnya tetapi diatur," tegasnya.
Saat ini, BNN RI tengah menjalankan penelitian yang dipicu permintaan masyarakat melalui DPR RI.
"Semuanya berdasarkan permintaan masyarakat lewat DPR. Masih dalam proses, apakah bisa dilegalkan jika terbukti secara medis?" ungkapnya.
Dijelaskannya, konsep yang diusung bukan legalisasi, melainkan pengaturan terbatas dan ketat sesuai ketentuan medis.
"Hari ini pengguna ganja di Indonesia 1,4 juta orang. Dengan tingkat pengetahuan yang minim, pendapatan yang minim, lalu berbagai problem sosial, rumah tangga dan lainya, lalu kita melegalisasikan hanya untuk rekreasi dan lain-lain. Kita sedang membawa masyarakat kita ke ruang kerusakan moral," tegasnya.
Namun, jika kelak terbukti memiliki manfaat medis, BNN akan berkoordinasi dengan otoritas kesehatan terkait penggunaannya.
"Saya secara moral tidak melegalisasikan, tetapi kalau dibuktikan bahwa ada hasil penelitian ganja bisa digunakan untuk kesehatan why not. Tetapi otoritas kesehatan yang menentukan itu," ungkapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy