search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Wartawan di Jembrana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 16 Juli 2025, 09:43 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Wartawan di Jembrana Dilimpahkan ke Kejaksaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang oknum wartawan di Jembrana memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka atas nama I Putu Suardana resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana dan segera disidangkan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha SPBU bernama Dewi Supriani pada Mei 2024 lalu. Ia melaporkan Putu Suardana, wartawan media daring mediacmn.com, karena merasa nama baiknya dicemarkan dalam sebuah pemberitaan.

Pemberitaan yang dimaksud dimuat pada 11 April 2024, berjudul "Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sepadan Sungai". Dalam artikel itu, SPBU milik Dewi disebut-sebut mencaplok lahan di sepadan Sungai Ijogading. Padahal, menurut pihak Dewi, informasi itu tidak benar dan merugikan citranya sebagai pengusaha.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (15/7/2025) ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Tersangka didampingi kuasa hukum dan penyidik dari Polres Jembrana saat diserahkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, membenarkan pelimpahan tersebut. “Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Jembrana, dengan tersangka Putu Suardana,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE. Namun untuk saat ini, Putu Suardana tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Penahanan itu nanti jadi wewenang pengadilan setelah perkara kami limpahkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dewi Supriani, I Made Sugiarta, mengaku bersyukur kasus ini berlanjut ke pengadilan. Menurutnya, wartawan seharusnya profesional dan melakukan konfirmasi sebelum memuat berita.

“Ini bukan soal kebebasan pers, tapi soal etika. Wartawan wajib konfirmasi dan memberi hak jawab. Dalam kasus ini, itu tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi wartawan lain agar tidak sembarangan dalam menulis berita. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga sidang dimulai,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami