search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
RSUD Karangasem Tangani Korban Penganiayaan Tanpa Tunggu Administrasi

Selasa, 22 Juli 2025, 08:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/RSUD Karangasem Tangani Korban Penganiayaan Tanpa Tunggu Administrasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

RSUD Karangasem menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Meski belum ada kejelasan terkait proses administrasi, korban penganiayaan Nengah Rauh (62), dipastikan tetap mendapat penanganan medis sesuai dengan kondisi luka yang dialaminya.

Korban mengalami luka serius akibat dianiaya oleh istrinya sendiri yang diduga mengalami gangguan jiwa menggunakan linggis. Kejadian memilukan ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem.

Direktur RSUD Karangasem, dr. Gede Yuliasena menyatakan bahwa rumah sakit mengambil langkah tegas dan cepat untuk memberikan tindakan medis tanpa harus menunggu proses administrasi.

"Yang penting pasien bisa tertangani dulu, urusan adminintrasi belakangan, ini kita ambil kebijakan, kita bicara kemanusiaan, apalagi indikasi medisnya harus segera ditangani," kata Yuliasena dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Terkait tindakan medis yang telah dilakukan, pada Minggu kemarin tim medis telah melakukan operasi pada bagian telinga korban. Sementara pada Selasa (22/7/2025), direncanakan dilakukan operasi ortopedi untuk menangani cedera serius di pergelangan tangan.

Sebelumnya diberitakan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka parah pada bagian wajah, pelipis, dan kedua pergelangan tangannya patah. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pihak keluarga sempat mengalami kebingungan terkait pembiayaan, karena BPJS KIS yang ditanggung pemerintah tidak bisa digunakan. Informasi yang diperoleh menyebutkan hal ini terjadi karena korban merupakan pasien dalam kasus penganiayaan, sehingga terbentur regulasi yang ada.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami