search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rendahnya Uji KIR di Karangasem, Dishub: Sudah Gratis Tapi Sepi

Selasa, 22 Juli 2025, 14:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rendahnya Uji KIR di Karangasem, Dishub: Sudah Gratis Tapi Sepi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sebagian besar angkutan barang dan penumpang di Karangasem tidak menunaikan kewajibannya untuk melaksanakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor alias KIR.

Padahal Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sangat penting untuk memastikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan niaga, memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, saat ini untuk pengujian KIR sudah gratis alias tidak kena biaya apa pun. Namun sayangnya, hanya sedikit kendaraan yang mau melakukan pengujian.

"Uji KIR wajib setiap 6 bulan, sekarang geratis dengan adanya UU 1 tahun 2022. Per 1 Januari 2024 sudah efektif berlaku, tapi sayangnya kendaraan yang melakukan uji KIR sangat sedikit," jelas Surya Dharma dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Pihaknya menduga, kendati pengujian digratiskan, namun sistem yang dipakai untuk pengujian KIR kini sangat detail karena foto kendaraan langsung diupload ke sistem pusat. Dari foto tersebut kemudian akan terkoreksi secara otomatis jika ada komponen atau bagian yang tidak sesuai maka kendaraan wajib untuk melengkapi koreksi tersebut.

Surya Dharma tak menampik bahwa kendaraan wajib KIR, khususnya angkutan barang di Karangasem, banyak yang tidak sesuai standar sehingga kesulitan untuk melakukan uji KIR. Misalnya truk material, tak sedikit yang merubah bagian baknya agar bisa memuat muatan lebih banyak dari ukuran biasanya alias over dimensi.

Berdasarkan data terakhir, jumlah kendaraan yang wajib KIR sebanyak 4.012 unit. Dari jumlah tersebut, hingga akhir Juni 2025 ini baru sekitar 1.533 unit kendaraan atau 30 persen yang melakukan kewajiban uji KIR.

"Kami berharap pihak terkait bisa melakulan penindakan terkait KIR ini karena urusannya menyangkut keselamatam dan kelayakan kendaraan di jalan raya," tandasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami