Tidur di Pinggir Jalan, Motor Ojol Dicuri Petani Asal Jembrana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Seorang pria berinisial YF (53), warga Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, ditangkap aparat Kepolisian Resor Klungkung setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol).
Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan perbatasan antara Kabupaten Klungkung dan Gianyar, tepatnya di Jalan Raya Banjarangkan.
Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Gede Adi Partayasa (28), warga Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya tengah beristirahat di pinggir jalan karena merasa pusing setelah mengemudi. Ia memarkir motor Yamaha NMAX warna putih dengan pelat nomor DK 2124 QA dalam keadaan kunci tergantung.
Tanpa disadari, dompet dan telepon genggamnya juga diletakkan di sekitar kendaraan. "Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan kami sudah mengamankan pelaku," ujar AKP Made Teddy Satria Permana.
Dalam keterangan lanjutannya, AKP Made Teddy menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memproses hukum setiap tindak kriminal sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi tidak aman, guna mencegah terjadinya tindak kriminal," imbaunya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/klk