Hipnosis Forensik Bisa Ungkap Kasus Kriminal, Tapi Belum Diakui Hukum di Indonesia
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Potensi penggunaan hipnosis dalam pengungkapan kasus kriminal, termasuk korupsi, dinilai sangat besar.
Namun, minimnya regulasi dan keberanian untuk mengangkat metode ini membuat banyak kasus yang berhasil dibantu tidak terekspos. Hal ini disampaikan Ketua DPP Perkumpulan Komunitas Hipnoterapi Indonesia (PKHI), Ir. Avifi Arka, CH.t., CI.
"Banyak sekali kasus di daerah, mungkin sudah puluhan, tapi tidak berani diekspos," jelasnya di Puspem Badung, Rabu, (30/7/2025).
Avifi mengungkapkan bahwa teknik forensik hipnosis bisa menjadi kunci membongkar kasus-kasus pelik yang tak terpecahkan melalui CCTV maupun jejak digital. Meski demikian, teknik ini belum diakui secara hukum di Indonesia, berbeda dengan di Amerika yang telah menggunakannya sejak tahun 1959, bahkan untuk mengungkap pembunuhan berantai.
"Kalau polisi mau serius libatkan kami di kasus-kasus viral, kami bisa bantu. Sayangnya, kami belum punya payung hukum resmi," tegasnya.
Ia mencontohkan kasus besar di wilayah Jabodetabek yang nyaris mengguncang reputasi sebuah perusahaan makanan ternama. Dalam kasus tersebut, ditemukan bukan hanya satu, melainkan 12 jarum logam di produk makanan perusahaan itu. Akibatnya, 23 karyawan satu shift dirumahkan karena pihak perusahaan mencurigai adanya sabotase internal.
"Kalau cuma satu jarum, bisa saja dianggap jatuh dari jilbab buruh. Tapi ini 12 jarum. Jelas ada unsur kesengajaan," ujar Avifi.
Meski perusahaan sudah melibatkan polisi dan memeriksa CCTV, hasilnya buntu. Kasus ini bahkan nyaris viral dan mengancam nama baik perusahaan. Akhirnya, forensik hipnosis dipanggil—bukan secara resmi sebagai ahli, melainkan karena koneksi dengan aparat.
"Hasilnya mengejutkan. Dari lima nama yang dicurigai perusahaan, Avifi dan tim berhasil mengungkap delapan orang yang terlibat," tutup ceritanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga