Karangasem Batasi Jam Operasi Truk Berat, Berlaku Desember 2025
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Aktivitas truk bertonase besar, khususnya pengangkut galian C di Kabupaten Karangasem bakal diatur lebih ketat.
Hal ini menyusul terbitnya draf Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster yang membatasi jam operasional kendaraan dengan tonase di atas 5 ton.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, menjelaskan pembatasan ini bertujuan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dan kemacetan yang kerap dikeluhkan warga.
Berdasarkan rancangan SE tersebut, truk berat hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WITA. Namun, khusus di Karangasem, jam operasi dimajukan menjadi pukul 20.00 hingga 05.00 WITA.
“Mulai pukul 20.00 arus lalu lintas di Karangasem relatif sepi, sehingga risiko kecelakaan dan kemacetan bisa ditekan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Pembatasan ini akan berlaku di sejumlah jalur utama Karangasem seperti Jalan Sidemen–Selat, Jalan Muncan–Lebih, Jalan Bebandem–Pengadangan, hingga Jalan Jungutan–Tihingan.
Rencananya, aturan tersebut mulai diberlakukan pada awal Desember 2025, setelah melalui tahap pembahasan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Dishub bersama pihak terkait juga akan segera melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs