Bisnis Thrifting Marak di Denpasar, Meski Ada Larangan Impor Pakaian Bekas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bisnis pakaian bekas atau thrifting kian marak di Kota Denpasar, meski pemerintah mengimbau larangan impor pakaian bekas di Indonesia. Fenomena ini justru menarik banyak peminat karena harga yang terjangkau, bahkan untuk pakaian bermerek.
Bahkan pihak bea cukai melakukan pengawasan ketat terhadap potensi penyelundupan baju bekas. Pemerintah menegaskan larangan ini diberlakukan karena masuknya baju bekas impor dapat mengganggu industri garmen dalam negeri yang memproduksi pakaian baru.
Di kawasan Pasar Badung, penjualan baju bekas setiap harinya bisa meraup omzet hingga ratusan ribu rupiah. Kondisi pakaian yang dijual umumnya masih tampak bagus, bahkan sebagian tampak seperti baru. Pembeli yang beruntung bisa menemukan pakaian bermerek asli dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran.
Seorang pedagang asal Lombok yang berjualan di Pasar Badung mengaku sudah lebih dari setahun menekuni bisnis ini. Selain di lokasi tersebut, ia juga berjualan keliling pasar, terutama saat hari raya.
"Ramai pembeli saat hari Galungan dan Kuningan. Kalau lebaran, kurang begitu ramai karena banyak mudik," akunya, saat ditemui belum lama ini.
Ia mengaku hanya menjual pakaian bekas khusus anak dan remaja, baik impor maupun lokal. Setiap hari, selalu ada pembeli yang datang.
"Menyoal adanya pelarangan jualan baju bekas, sementara ini kami disini aman aman saja. Buktinya tetap dimintain retribusi oleh pihak pasar dan kami aman jualan disini," tegasnya.
Untuk diketahui, tren thrifting kini juga berkembang melalui toko khusus atau thrift shop. Kegiatan ini semakin digandrungi karena dinilai lebih hemat, ramah lingkungan, dan memberikan kesempatan mendapatkan pakaian bermerek dengan harga murah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw