Dosen Undiknas: SE Gubernur Bali Larang AMDK di Bawah 1 Liter Tak Punya Sanksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menyebutkan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter tidak memiliki sanksi hukum.
“Ini yang disampaikan oleh DKLH dalam sebuah diskusi baru-baru ini, bahwa SE itu nggak ada sanksinya,” ujar I Nyoman Subanda, pengamat kebijakan publik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar, Bali.
Menurutnya, SE tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak bisa memaksa. “Jadi, SE itu nggak bisa mengikat dan nggak bisa ngasih punishment,” tutur Subanda mengutip Dinas Lingkungan Pemprov Bali.
Subanda menambahkan, kebijakan lingkungan seharusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum sekaligus anggaran memadai. “Yang paling mengikat itu Pergub atau Perda, karena itu memang harus ada persetujuan DPRD-nya,” tukasnya.
Selain itu, ia menilai keterlibatan pengusaha penting dalam kebijakan pengelolaan sampah karena terkait investasi dan penyerapan tenaga kerja. “Itu kaitannya dengan struktural, dengan UMKM. Jadi, untuk menangani masalah sampah ini juga jangan sampai masalah yang lain muncul,” katanya.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, menilai niat baik Gubernur Bali layak diapresiasi, namun tidak bisa dilakukan dengan cara yang tidak prosedural.
“Salah satu prosedur dalam membuat keputusan di provinsi ataupun di Pemda itu adalah harus merujuk kepada aturan yang lebih tinggi. Itu sudah menjadi prinsip, sehingga tidak boleh kalau ada keputusan atau edaran dari gubernur yang kemudian bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” ujarnya.
Erfandi menegaskan, jika ada kepala daerah yang memaksakan SE bertentangan dengan aturan lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri bisa melakukan uji yudisial. “Karena, kebijakan lingkungan daerah seperti ini bisa berbenturan atau tumpang tindih dengan peraturan pusat, dan mewujudkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Baca juga:
Berpotensi Dibatalkan, SE Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Dinilai Langgar Aturan Lebih Tinggi
Pakar hukum administrasi Universitas Dharma Andalas, Desi Sommaliagustina, juga menegaskan bahwa SE bukan peraturan perundang-undangan. “Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Provinsi Bali sendiri sebenarnya sudah memiliki berbagai regulasi terkait sampah, di antaranya Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pakar Hukum Universitas Udayana (Unud), Arya Utama, menilai Pergub yang sudah ada sudah cukup. “Untuk apa banyak-banyak kebijakan dikeluarkan kalau tidak ada pelaksanaannya. Kalaupun mau mengeluarkan Surat Edaran, itu cukup untuk mengingatkan saja Pergub yang sudah ada,” ucapnya.
Ia juga menegaskan agar kebijakan tidak bersifat diskriminatif hanya pada satu jenis sampah plastik. “Pergub kan juga sebenarnya sudah mengaturnya dan malah tidak tebang pilih,” katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim