Satpol PP Gianyar Tertibkan Pedagang, ODGJ Hingga Baliho Ilegal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar terus gencar melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Pada Senin (25/8/2025), operasi menyasar pedagang di bahu jalan, baliho ilegal, material bangunan yang mengganggu lalu lintas, hingga mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Gianyar, I Made Arianta, S.STP, menjelaskan operasi diawali dengan patroli rutin di Jalan By Pass IB Mantra. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah pedagang tipat tahu dan penjual baju obralan yang berjualan di bahu jalan.
"Kami langsung menertibkan para pedagang dan memberikan imbauan agar tidak lagi berjualan di sepadan jalan, karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Arianta.
Selain pedagang, petugas juga mencopot baliho dan spanduk ilegal yang dipasang di fasilitas umum, terutama di sepanjang Jalan Segare Wilis, Banjar Sema, Desa Pering.
Operasi juga menertibkan pelanggaran terkait material bangunan. Di Jalan Mulawarman, Tedung, Gianyar, petugas menemukan tumpukan batu di pinggir jalan yang membahayakan pengguna jalan, khususnya pada malam hari atau saat musim hujan. Pemilik material dipanggil dan diberi peringatan agar tidak lagi menaruh barang di badan jalan.
Dalam operasi terpisah, Satpol PP juga mengamankan seorang pria ODGJ berinisial AO (67), warga Desa Guwang, Sukawati. Pengamanan dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang kesulitan merawatnya.
Setelah diamankan, AO bersama keluarganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali di Bangli untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr