Pendapatan DTW Jatiluwih Diklaim Dibagi Sesuai PKS Antara Pemkab dan Desa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pendapatan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, telah dibagi secara merata sesuai mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku sejak 2018.
Berdasarkan data manajemen, tercatat pendapatan DTW Jatiluwih pada 2024 mencapai lebih dari Rp7,7 miliar. Distribusi pendapatan ini melibatkan berbagai pihak, yakni Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, Subak Abian Jatiluwih, serta masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.
Dalam PKS yang ditandatangani Pemkab Tabanan bersama perbekel, bendesa adat, dan pekaseh, diatur pembagian hasil. Pemkab Tabanan selaku pihak pertama memperoleh 45 persen dari pendapatan bruto setelah dikurangi biaya operasional, promosi, hingga asuransi.
Sementara pihak kedua, ketiga, keempat, dan kelima memperoleh 55 persen dengan rincian: Desa Dinas Jatiluwih 15 persen, Desa Adat Jatiluwih 33 persen, Desa Adat Gunungsari 22 persen, Subak Jatiluwih 26 persen, Subak Abian Gunungsari 2 persen, dan Subak Abian Jatiluwih 2 persen.
Hingga Juli 2025, distribusi pendapatan tercatat lebih dari Rp4,4 miliar. Dari jumlah itu, Pemkab Tabanan mendapatkan Rp2 miliar lebih, Desa Dinas Jatiluwih Rp368 juta lebih, Desa Adat Jatiluwih Rp809 juta lebih, Desa Adat Gunungsari Rp539 juta lebih, Subak Jatiluwih Rp637 juta lebih, Subak Abian Gunungsari Rp49 juta lebih, dan Subak Abian Jatiluwih Rp49 juta lebih.
Manajer DTW Jatiluwih, Jhon Ketut Purna, menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah disepakati.
“Terkait dengan nilai dan aturan mainnya telah ada, kami hanya menjalankan hal itu,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menyebutkan, aturan distribusi pendapatan Jatiluwih sudah ada dan sudah berjalan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga