search
light_mode dark_mode
Penculik Bocah SD di Sesetan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 11 September 2025, 17:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penculik Bocah SD di Sesetan Dituntut 4 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus penculikan terhadap bocah SD berumur 10 tahun di Sesetan sempat viral di dunia maya. Terdakwa kasus tersebut, I Wayan Sudirta (29) dituntut selama 4 tahun penjara.

Hal ini terkuak saat agenda sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Kejari Denpasar di PN Denpasar, Kamis (22/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari menuntut pemuda asal Karangasem ini dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Tuntutan ini dinilai sangat ringan oleh pihak kerabat korban, mengingat dampak ke depan dan trauma yang dialami korban pasca penculikan terjadi. Dimana saat itu pelaku sempat mengancam dan minta uang tebusan sebesar Rp100 juta.

Sidang yang digelar tertutup itu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penculikan Anak’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Alternatif Kesatu penuntut umum.

Selain pidana penjara, Sudirta juga dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” tuntutan JPU.

Diterangkan sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, korban anak berinisial IMRAK diketahui merupakan anak dari mantan bos terdakwa bekerja sebagai karyawan di toko kosmetik milik orang tua korban. "Namun, kepada orang tua terdakwa selama ini mengaku bekerja di kapal pesiar," tulis dalam dakwaan.

Awal mula pemicunya terjadi ada November 2024, saat terdakwa diberhentikan tanpa dijelaskan masalahnya. Hal ini membuat terdakwa merasa sakit hati kepada orang tua korban. Terlebih saat dirinya akan pulang ke kampung di Karangasem, ia bingung harus membawa uang banyak karena selama ini mengaku bekerja di kapal pesiar.

Akhirnya timbul niat jahat untuk melakukan penculikan terhadap anak mantan bosnya itu karena kepepet tidak punya uang untuk pulang kampung.

Pada Kamis 5 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa melancarkan aksinya. Dia datang ke sekolah korban di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, dengan mengendarai motor Honda Beat nopol DK 6980 MR.

"Terdakwa berpura-pura menjadi orang yang disuruh menjemput sang anak dan berhasil mengajak korban pergi tanpa kecurigaan karena korban mengenalnya sebagai mantan karyawan toko," tutur JPU.

Sudirta lalu membawa korban berkeliling sekitar 30 menit. Ia sempat membeli kartu SIM card di sebuah toko dan kemudian berhenti sejenak di minimarket kawasan Jalan Tukad Balian, Renon.

Dengan nomor baru, Sudirta menghubungi ibu korban. Namun yang mengangkat adalah ayah korban berinisial IKS. Kepada IKS, terdakwa mengaku membawa anaknya dan mengancam agar tidak melapor ke polisi. Bahkan ia menakut-nakuti anaknya yang berada di Surabaya juga dalam bahaya.

Saat itu, terdakwa kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta atau setidaknya Rp80 juta agar anak korban dilepaskan. IKS yang panik menyebut tidak bisa mentransfer sebesar itu, sebab limit internet banking hanya Rp30 juta.

Terdakwa hanya memberi waktu dua menit sambil mengancam akan menyiksa korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Jika uang sudah ditransfer ia menjamin keselamatan korban.

Tak berhenti di situ, ibu korban juga mengirim pesan bahwa mereka hanya mampu membayar Rp10 juta. Sudirta membalas dengan mengirimkan foto korban, sambil menekan mereka agar segera mengirim uang jika ingin anaknya selamat.

Yang tidak disadari Sudirta, orang tua korban ternyata sudah menghubungi polisi sejak awal. Saat proses negosiasi berlangsung, aparat dari Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar bergerak cepat menyisir lokasi. Begitu uang tebusan dikirim secara berkala, polisi langsung meringkusnya di tempat kejadian dan menyelamatkan korban dalam keadaan selamat.

Untuk diketahui, selain tuntutan pidana JPU juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 8+ warna hitam, pembungkus kartu perdana Smartfren, celana jeans hitam, dan jaket hitam terdakwa.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat DK 6980 MR yang digunakan terdakwa dalam aksinya tetap disita dan seluruhnya untuk dimusnahkan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami