search
light_mode dark_mode
Koster Segera Rancang Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Tahun Ini

Selasa, 16 September 2025, 10:06 WITA Follow
image

bbn/dok Pemprov Bali/Koster Segera Rancang Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Mulai Tahun Ini.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan memperketat aturan alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan komersial. 

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tahun ini pihaknya mulai memproses rancangan peraturan daerah (perda) tentang larangan alih fungsi lahan.

Langkah itu menjadi respons atas arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang menilai konversi lahan turut memicu banjir besar yang melanda Bali pada 10 September lalu.

"Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada bupati dan wali kota se-Bali," ucapnya di Denpasar, Minggu (14/9).

Koster menegaskan, setelah penanganan banjir, pemerintah daerah tidak lagi akan mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran, maupun fasilitas komersial lain di atas lahan produktif, terutama sawah.

"Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah," sambung Wayan Koster.

Perda tersebut ditargetkan mulai berlaku tahun 2025 sejalan dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125).

"Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial," ujar Koster.

Kebijakan ini juga akan mengatur secara ketat izin pembangunan untuk hunian pribadi. Pemprov Bali hanya mengizinkan pembangunan rumah bagi pemilik lahan yang benar-benar digunakan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kepentingan bisnis.

Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol menilai berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) menjadi salah satu penyebab utama banjir besar di Bali. Ia menegaskan pentingnya moratorium alih fungsi lahan demi menjaga daya dukung lingkungan sekaligus melindungi pariwisata Bali.

"Saya sebenarnya sudah ngomong ke Pak Gubernur minggu kemarin ya, saya sangat berharap Bapak Gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini," ujar Menteri LH.

Hanif juga meminta agar pengembangan usaha pariwisata tidak lagi dilakukan dengan memperluas lahan baru, melainkan melalui optimalisasi gedung yang sudah ada.

"Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam, nanti Pak Gubernur akan tangani, tentu tidak bisa frontal ya ini," kata Hanif Faisol. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami