search
light_mode dark_mode
WNA Ukraina Produksi Narkoba di Tibubeneng Divonis Seumur Hidup

Jumat, 19 September 2025, 14:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/WNA Ukraina Produksi Narkoba di Tibubeneng Divonis Seumur Hidup.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Roman Nazarenko (42), Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina yang terbukti memproduksi narkotika. 

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

JPU Fisher Valen Johannes Simanjuntak, S.H. yang diwakilkan Jaksa Ryan sebelumnya menjerat Roman dengan pasal berlapis terkait kasus pabrik narkoba yang dijalankan di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Yaitu Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara Seumur Hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, Roman sempat membantah sebagai otak pabrik narkoba. Ia mengaku hanya bekerja atas perintah seorang pria bernama Oleg Tkachuk (DPO) dan hubungannya dengan Mykyta serta Ivan Volovod—dua WNA Ukraina yang lebih dulu divonis seumur hidup—hanya sebatas pertemanan.

“Saya tahu mereka memproduksi narkotika, tapi saya tidak ada hubungan bisnis dengan mereka,” kata Roman dalam dakwaan.

Roman juga menolak disebut terlibat dalam grup Telegram ‘Hydra’ dan ‘Omnic’ yang digunakan untuk transaksi narkoba. Ia mengklaim hanya menerima gaji bulanan 800 dolar AS serta transfer 10 ribu dolar dari Oleg, termasuk untuk menyewa vila di Tibubeneng.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Rico Ardika Panjaitan dan Aditya Fatra, menilai tuntutan JPU tidak relevan karena otak pabrik narkoba, Oleg Tkachuk, hingga kini belum tersentuh aparat.

“Kita hadapi prosesnya dan biarkan majelis hakim yang memutus. Pada fakta persidangan si kembar menyebut otaknya Oleg Tkachuk dan sampai ini belum tersentuh. Langkah selanjutnya kita ajukan pledoi, harapan kita letakkan pada proses persidangan dan mempercayai ke penegak hukum,” ujarnya.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Bali lantaran Roman diduga kuat menjadi otak pabrik narkoba di Badung. Berdasarkan dakwaan, ia berperan merekrut pelaku lain, menyuplai bibit ganja, bahan kimia, hingga mengatur distribusi melalui kurir online dengan transaksi cryptocurrency lewat Telegram.

Bisnis ini berjalan sejak 2021 dengan imbalan USD 10.000 tiap kilogram mephedrone dan USD 3.000 tiap kilogram ganja. Pada 2022, Sunny Villa disulap menjadi laboratorium dengan peralatan impor, dan mulai produksi pada September 2023 dengan hasil sekitar 1 kilogram mephedrone serta 4 kilogram ganja hidroponik.

Bareskrim Polri akhirnya menggerebek vila tersebut pada 2 Mei 2024. Dua WNA Ukraina, Mykyta dan Ivan, berhasil ditangkap, sementara Roman sempat kabur ke Thailand hingga tertangkap pada Desember 2024 lewat red notice Interpol.

Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 437 gram mephedrone, 9,7 kilogram ganja, serta puluhan liter bahan kimia berbahaya yang diproduksi tanpa izin resmi dari Kementerian RI.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami