Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Rampasan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan melelang ribuan tabung gas hasil tindak pidana pengoplosan LPG yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang melibatkan I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra dan kawan-kawan, yang terbukti melanggar UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputri, menyampaikan bahwa proses hukum perkara ini telah tuntas setelah Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan putusan Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Gin pada 2 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, terdakwa Gung Candra dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.
“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujar Agus, Selasa (24/9).
Selain menghukum terdakwa, pengadilan juga memutuskan perampasan barang bukti untuk negara. Barang yang akan dilelang meliputi: 138 tabung LPG 12 kg warna biru; 490 tabung LPG 12 kg warna pink; 97 tabung LPG 50 kg warna oranye; 1 tabung LPG 5,5 kg warna pink; dan 1.682 tabung LPG 3 kg warna hijau.
Barang bukti itu sebelumnya dititipkan di SPPBE PT Candra Karya Gas, Denpasar, karena Kejari Gianyar tidak memiliki fasilitas penyimpanan memadai. “Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, kami telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melalui surat tertanggal 14 Agustus 2025,” jelas Agus.
Untuk memudahkan pengawasan dan perawatan, pada 3 September 2025 barang rampasan dipindahkan ke Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Barang kini dititipkan kepada pemilik lahan setempat, Ida Bagus Gede Singarsa, sembari menunggu jadwal lelang resmi.
Kasus ini bermula dari penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada 30 April 2025, yang melibatkan dua berkas perkara berbeda. Selain ribuan tabung gas, turut disita sejumlah kendaraan pengangkut, alat suntik tabung gas, hingga peralatan produksi.
Kejari Gianyar mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang untuk memantau pengumuman resmi dari KPKNL Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4037 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 3503 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 3482 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 3259 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem