Warga Tigawasa Rugi Rp28 Juta Diduga Tertipu Jual Beli Kayu

Sabtu, 27 September 2025, 17:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Warga Tigawasa Rugi Rp28 Juta Diduga Tertipu Jual Beli Kayu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang warga asal Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama Komang Agustina (39) diduga menjadi korban penipuan jual beli kayu. Akibat kejadian ini, Agustina merugi hingga Rp28 juta.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Sabtu (27/9) mengatakan, kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban di Polsek Kawasan Celukan Bawang pada Jumat (26/9) kemarin, dengan nomor laporan LP/B/2/IX/2025/SPKT/Polsek Kawasan Celukan Bawang/Polres Buleleng/Polda Bali.

Dari laporan itu, Agustina mengaku telah ditipu oleh seorang buruh harian lepas asal Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, bernama Komang B (45). Komang B sempat menawarkan penjualan kayu sebesar Rp28 juta kepada Agustina. Kayu yang dijual diakui Komang B merupakan milik bosnya.

Hal ini lantas membuat Agustina tergiur. Sebagai tanda jadi, Agustina kemudian mengirimi Komang B uang sebesar Rp1 juta pada Jumat (19/9). Kemudian sisanya Rp27 juta diserahkan secara tunai.

Apesnya, setelah pembayaran lunas dilakukan, kayu yang dijanjikan itu ternyata bukan milik Komang B, maupun bos yang disebutnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lahan dan kayu tersebut adalah milik orang lain, bukan milik terlapor maupun pihak yang diakuinya sebagai bos,” ungkap Iptu Yohana.

Merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Iptu Yohana menyebut, laporan itu saat ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang. Proses penyelidikan dilakukan dengan menggali keterangan dari korban, serta memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui adanya kejadian tersebut.

Atas adanya kejadian ini, Iptu Yohana juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, serta tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai perantara atau makelar.

"Kalau nilai transaksinya besar, apalagi tanpa bukti kepemilikan yang sah, masyarakat harus curiga dan tidak mudah percaya," tandasnya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami