Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
DPRD Jembrana Bahas Empat Ranperda Strategis dan Kondisi Fiskal Daerah
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Jembrana, Senin (10/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dan dihadiri Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, jajaran Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Camat, Perbekel/Lurah, serta insan pers.
Rapat yang digelar tepat pada peringatan Hari Pahlawan ini membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, terdiri dari dua usulan eksekutif dan dua inisiatif DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan rasa syukur karena rapat berlangsung kuorum dan terbuka untuk umum. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pembahasan setiap Ranperda agar berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai aturan.
“Empat Ranperda ini mencerminkan arah kebijakan pembangunan dan tata kelola daerah ke depan. Kami berharap pembahasannya berjalan optimal dan hasilnya bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan memaparkan dua Ranperda eksekutif, yaitu Ranperda tentang APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana Tahun 2025–2045.
Bupati Kembang menjelaskan bahwa tahun anggaran 2026 akan menjadi tahun penuh tantangan karena penurunan signifikan pada Transfer ke Daerah (TKD).
“Penurunan ini merupakan yang paling tajam dalam sejarah penerimaan TKD Jembrana. Beberapa pos penting seperti DAU Pendidikan, Kesehatan, dan PPPK tidak lagi dialokasikan. Bahkan DAU block grant juga turun hingga Rp13,1 miliar,” ungkapnya.
Pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,05 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,22 triliun. Kekurangan akan ditutupi melalui SiLPA sebesar Rp173,2 miliar serta penerimaan kembali pinjaman daerah sebesar Rp5,4 miliar.
“Kita harus membangun empati fiskal bersama. Tidak boleh ada pemborosan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya.
Ranperda mengenai perumahan dan kawasan permukiman terdiri atas 8 Bab dan 21 Pasal, mencakup dasar hukum, peran masyarakat, kelembagaan, hingga pendanaan untuk memastikan tata ruang hunian yang berkelanjutan dan berbudaya.
Dari legislatif, Ketua Komisi I DPRD Jembrana H. Sajidin memaparkan Ranperda inisiatif tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menggantikan Perda Nomor 21 Tahun 2006.
“Ranperda ini menyesuaikan paradigma baru BUMDes sebagai badan hukum nasional, bukan lagi sekadar unit usaha desa. Struktur kelembagaan juga diperkuat melalui pelaksana operasional dan dewan pengawas berbasis kinerja,” jelasnya.
Ranperda BUMDes ini terdiri dari 19 Bab dan 74 Pasal, mengatur mulai dari pendirian, kepemilikan modal, pembinaan, hingga pertanggungjawaban.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., turut memaparkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menilai regulasi sebelumnya sudah tidak memadai untuk melindungi masyarakat.
“Jembrana masih tergolong daerah rawan perdagangan orang, terutama kasus penipuan tenaga kerja ke luar negeri dan kekerasan terhadap korban. Karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum baru yang lebih komprehensif dan berpihak kepada korban,” ujarnya.
Ranperda TPPO yang disusun bersama Tim Akademik Fakultas Hukum Universitas Udayana memuat 10 Bab dan 22 Pasal, mengatur pencegahan, penanganan korban, perlindungan saksi, peran masyarakat, pembiayaan, dan ketentuan penutup. Dalam regulasi ini, Gugus Tugas Daerah akan diperkuat dan akan dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu untuk penyelamatan, pendampingan, serta rehabilitasi korban.
Menutup rapat, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Empat Ranperda ini mencerminkan semangat kolaborasi kita dalam memperkuat fondasi hukum daerah dari sisi ekonomi, sosial, dan tata kelola pembangunan. Meski kondisi fiskal cukup menantang, Jembrana harus tetap melangkah dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan seruan penuh optimisme: “Demi Jembrana, Pasti Bisa!”
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6116 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4994 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4429 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4262 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem