Bule Rusia Cekik dan Hajar Warga Lokal di Uluwatu Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bule Rusia bernama Chepurko Artem (33) selaku pelaku yang menganiaya pria lokal asal Bali, I Gede Bakta Suarsana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. Tersangka Chepurko telah ditahan dan keterangannya masih didalami.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, insiden penganiayaan terhadap korban asal Karangasem itu terjadi di Jalan Uluwatu 9A, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa 27 Juni 2023.
Peristiwa bermula saat pacar korban mengetok-ngetok mobil milik teman tersangka yang parkir di TKP. Melihat hal itu, tersangka Chepurko kesal. Ia adu mulut dengan pacar korban. Korban I Gede Bakta Suarsana tidak terima dan membela pacarnya.
Sehingga Chepurko emosi dan langsung cekik leher korban dan memukulnya dengan tangan kosong. "Akibatnya, korban mengalami rasa sakit pada leher dan luka lebam pada wajah," beber Kompol Karang.
Perihal penganiayaan itu viral di media sosial. Korban lantas melaporkanya ke Polsek Kuta Selatan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K, M.H. kemudian berhasil meringkus tersangka di kediamannya di Vila Puri Bendesa, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa 8 September 2023.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Selatan selama 20 hari ke depan," pungkas Kompol Karang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl