search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tuntutan Mantan Karyawan BDB Salah Alamat
Senin, 8 Oktober 2007, 19:13 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tuntutan ratusan mantan karyawan Bank Dagang Bali (BDB) Dalam Likuidasi (DL) yang menagih pembayaran sisa pesangon 3 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) kepada Tim Likuidasi (TL) PT BDB dinilai salah alamat.

 

Karena sesuai UU No b13/2003 tentang Ketenagakerjaan, TL hanya wajib membayar 2 kali gaji (PMTK), sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab pemegang saham PT BDB.

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Likuidasi PT BDB DL (Dalam Likuidasi), Wayan Deko Ardjana menjawab wartawan di kantornya, Senin (8/10). Hal itu merujuk surat Mahkamah Agung (MA) No 55/Td.TUN/X/2007, 5 Oktober 2007 yang intinya tentang penjelasan putusan MA No. 357 K/TUN/2006, yang ditujukan kepada Ketua PT BDB DL.

Dalam surat penjelasan MA yang ditandatangani Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Paulus Effendie Lotulung, ditegaskan bahwa gugatan penggugat (PT Harta Rahardja dan I Gusti Made Oka) ditolak. Dengan demikian, berarti Surat Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No 1380/1374/9-3/XIV/PHK/8-2004 tanggal 24 Agustus 2004 yang berlaku dan harus ditaati.

Menurut Ardjana, sesuai putusan P4P, bahwa pesangon yang harus dibayarkan kepada eks karyawan adalah lima kali PMTK. TL sendiri, kata Ardjana yang mantan Kapolda Bali ini, hanya wajib membayar dua kali gaji sesuai ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Uang itu sudah dibayarkan kepada ratusan mantan karyawan PT BDB yang besarnya Rp 18,9 Miliar.

Sedang sisanya tiga kali gaji yang nilainya sekitar Rp 21 Miliar menjadi kewajiban pemagang saham PT BDB DL.Seperti diberitakan, 685 eks karyawan PT BDB beberapa kali menggelar aksi demo menuntut pembayaran pesangon, baik ke TL yang berkantor di Gedung PT BDB Jalan Gajah Mada, maupun ke Gedung Bank Indonesia, bahkan juga mendatangi Gedung DPRD Bali. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami