Toko Sari Segera Dibongkar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Masalah seputar Toko Sari yang berlokasi di jalan Gajah Mada No. 94 Denpasar berakhir dengan Win Win Solution dengan terjadinya kesepakatan antara Pemkot Denpasar dengan pemilik toko melalui kuasa hukumnya Puguh Wirawan SH.
Kesepakatan ini disampaikan Kabag Humas Pemkot Denpasar Made Erwin Suryadarma, SE di ruang Press Room Rabu, (13/2). Erwin mengatakan bahwa pemilik toko bersedia untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunannya dengan kompensasi nilai setengah dari yang sudah ditetapkan.
Ketika disinggung bahwa sikap Pemkot terkesan plin plan dengan tegas Erwin menampiknya. “Tidak ada sikap plin plan dalam menyikapi Toko Sari tersebut. Kami tetap mengedepankan aturan serta pertimbangan kemanusian.
Jika dengan pendekatan permusyawarahan dan kekeluargaan sudah terjadi kesepakatan kenapa harus melakukan pembongkaran secara paksa,” jelas Erwin. Sembari menambahkan itikad baik dari pemilik toko sari yang ingin diselesaikan dengan cara damai dengan mengesampingkan upaya hukum harus direspons.
“ jalur hukum ditempuh bila tidak ada upaya damai "tambah Pria asal Buleleng ini. Menurut dia ini suatu penyelesaian yang yang baik, “Toh dia (Sariawan alias Lie Hok Fie) juga mengatakan sangat mendukung penataan kawasan jalan Gajah Mada yang dilakukan oleh Pemkot Denpasar,” katanya lagi.
Dengan adanya kesepakatan ini pembongkaran toko sari akan segera dilaksanakan oleh pemiliknya sehingga penataan kawasan Jalan Gajah dapat segera dilaksanakan.
Sebelumnya Lie Hok Fie melalui kuasa hukumnya mengatakan perbedaan dan perselisihan yang terjadi selama ini dianggap telah selesai. Dengan pertemuanya dengan pihak Pemkot Denpasar Puguh Wirawan mengharapkan kliennya dapat segera berusaha dengan suasana yang damai dan tenang. (ags)
Reporter: bbn/ctg