search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dibekuk, DPO Illegal Logging
Senin, 25 Februari 2008, 19:57 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Gabungan dari Polsektif Gerokgak dan Polisi Kehutanan, Dishutbun Kabupaten Buleleng membekuk DPO pelaku illegal logging di Desa Pajarakan Kecamatan Gerokgak. Polisi mengamankan hasil olahan dari kayu talok.

Setelah lama menjadi target pencarian polisi, Mochamad Anwar (43) warga Dusun Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak dibekuk Tim Gabungan Pengamanan Hutan. Ia dibekuk saat mengangkut sejumlah kusen, meja dan kursi yang diduga dibuat dari kayu olahan hasil hutan dan Senin (25/2).

“Pencarian terhadap pelaku Mochamad Anwar telah lama kita lakukan terkait sejumlah aksi penebangan dan pencurian kayu di Kawasan Hutan di Desa Sumberklampok. Dari laporan masyarakat diketahui pelaku membawa hasil hutan yang diolah sehingga kita lakukan penangkapan,” ungkap Kapolsektif Gerokgak, AKP. IGN Purnawa.

 

Berdasarkan pemeriksaan, kayu olahan yang telah dibuat kusen, meja dan kursi dibuat dari kayu talok yang hanya berada di kawasan hutan, sehingga pelaku diduga kuat melakukan pencurian kayu hutan.

Dari penangkapan pelaku Mochamad Anwar tersebut, Unit Reskrim Polsektif Gerokgak mengamankan barang bukti berupa 4 buah kursi, 4 buah meja, 22 kusen dan tiga batang kayu talok yang telah diolah serta sebuah truck DK 8886 PA.

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami