search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
TL : Kewajiban Kami Hanya Bayar 2 Kali PMTK
Kamis, 10 April 2008, 15:07 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tuntutan ratusan eks karyawan Bank Dagang Bali (BDB) Dalam Likuidasi (DL) yang terakhir berjuang ke PN Denpasar, Selasa (8/4) ditanggapi datar-datar saja dari Ketua Tim Likuidasi (TL), Wayan Deko Ardjana (bukan Made seperti ditulis berita sebelumnya). Pasalnya, sikap yang diambil selama ini sudah sesuai dengan hukum. “Kami dari TL hanya wajib membayar pesangon sebesar dua kali peraturan menteri tenaga kerja (PMTK), sedang tiga kali PMTK lainnya menjadi kewajiban pemegang saham PT BDB,” tegas Ardjana yang mantan Kapolda bali saat dikonfirmasi Kamis (10/4).
 

Menurut Ardjana, hal itu sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Juga merujuk surat Mahkamah Agung (MA) No 55/Td.TUN/X/2007, 5 Oktober 2007 yang intinya tentang penjelasan putusan MA No. 357 K/TUN/2006, yang ditujukan kepada Ketua PT BDB DL. Terkait akan kewajibannya itu, Ardjana menyebutkan dua kali PMTK sebesar Rp 18,9 miliar sudah dibayarkan kepada 685 eks karyawan BDB. Saat ditanya, bagaimna sikap TL, bila Menteri Keuangan nantinya meminta agar TL membayarkan pesangon berupa sisa 3 kali PMTK, Ardjana enggan berandai-andai. Namun saat didesak, dia katakan pihaknya akan melapor ke Bank Indonesia (BI) baik kantor cabang di Denpasar maupun kantor BI di jakarta. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami