search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kurir Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap
Rabu, 16 April 2008, 18:27 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Narkoba Polda Bali, sukses menangkap kurir bandar narkoba tersangka Lukman Nuchak (24), di tempat penitipan TIKI di Jalan Kapten Regug Denpasar. Sebanyak 692 butir ekstasi disita dan bandar pemasok narkoba dengan inisial LL asal Jakarta, masih diburu. Ratusan butir pil setan itu, Rabu (16/4), dipamerkan di Polda Bali. Berikut tersangkanya, Lukman Nulchak, asal Lamongan Jatim. Selain ratusan ekstasi dan tersangka, buku terjemahan bahasa Indonesia-Inggris, juga dibeberkan.

Buku tebal itu (Bahasa Indonesia-Inggris) yang dipakai bandar asal Jakarta untuk mengirim paket berisi ratusan ekstasi. Caranya cukup mudah, buku tersebut, dalamnya dilubangi dan ratusan ekstasi disimpan dan luarnya dilapisi lakban. "Sehingga tidak ada yang menduga, didalam buku tersebut ada ekstasi," jelas Kasubid Publikasi AKBP Sri Harmiti. Dijelaskannya, tersangka Lukman Nulchak ditangkap minggu lalu, di tempat penitipan TIKI di Jalan Kapten Regug Denpasar. Sebelumnya, ada informasi bahwa ada paket kiriman berisi ekstasi dari Jakarta masuk Denpasar.

Di paket, tertera sipengiriman bernama Teguh Pramono dan ditujukan ke seseorang (nama tidak tercantum) dan beralamat di Jalan Tukad Irawadi Panjer. Paket itu sengaja belum dikirim oleh pihak penitipan ke alamat yang tercantum. Dengan alasan petugas kepolisian masih melakukan pemantauan siapa yang mengambil paket tersebut. Ternyata, setelah ditunggu-tunggu, datanglah tersangka Lukman Nulchak mengambil paket. "Tersangka ditangkap diluar penitipan," sebut AKBP Sri.

Setelah paket dibuka, didalam buku bahasa Inggris, ditemukan 1 plastik besar berisi 300 butir ekstasi berwarna kuning berlogo tanda garis. Petugas langsung menggiring tersangka Lukman ke rumahnya di Jalan Badak Sari Renon. Di rumah kos, petugas kembali menemukan 392 butir ekstasi terdiri dari 354 butir warna kuning dan 38 butir ekstasi warna pink berlogo tanda plus. Pedagang buah ini pun langsung diboyong ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan Pasal 59 ayat 1 huruf (e) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika ancaman 15 tahun penjara. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami