Hanya Salah Paham, Pelapor Cabut Laporan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus yang dilaporkan penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum petugas PLN Singaraja di Desa Kayu Putih Melaka Kecamatan Sukasada hanya salah paham, sehingga pelapor mencabut laporannya di Sat Reskrim Polres Buleleng. Berdasarkan surat pernyataan korban, Ni Luh Putu Setiawati (24) warga Desa Kayuputih Melaka yang ditandatangani diatas materai, laporan dan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor I Wayan Wija (41) pegawai PLN Singaraja, Rabu (7/5) dicabut di Sat Reskrim Polres Buleleng, sebab terlapor tidak bersalah dan hanya terjadi salah paham.
Pelapor Ni Luh Putu Setiawati dalam kronologi permasalahan memaparkan, peristiwa itu berawal saat kondisi listrik di rumah pelapor tegangannya tidak bagus. ”Saya meminta paman saya, I Ketut Pernata untuk mencarikan kenalan yang bertugas di PLN, sehingga Pernata menghubungi terlapor Wayan Wija,” ujarnya. Dari kesepakatan antara pelapor dan terlapor setelah dilakukan pengecekan perlu adanya perbaikan instalasi yang dihitung menghabiskan biaya Rp. 3,5 juta, namun setelah akan dikerjakan dengan material yang telah dibeli, mendadak pekerjaan itu dibatalkan, sebab pelapor memohon pasang baru, selanjutnya terlapor mengembalikan uang Rp. 1 juta setelah melakukan lelang kabel yang dibeli.
“Uang Rp. 2,5 juta sudah dikembalikan akhir April lalu tanpa ada potongan apapun dan itu sudah saya terima,” ungkap Setiawati. Sebelumnya, oknum petugas PT. Perusahaan Listrik Negara, PLN Singaraja, I Wayan Wija dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang calon pelanggan oleh pelapor Ni Luh Putu Setiawati, sebab sekitar bulan Maret tahun lalu melakukan transaksi dengan oknum terlapor, namun buntutnya tidak bisa melakukan perbaikan listrik.
Reporter: bbn/sin