search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasangan Kekasih Selundupkan Sabu-Sabu Lewat Pisang Goreng di Rutan Seririt
Selasa, 17 Juni 2025, 15:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pasangan Kekasih Selundupkan Sabu-Sabu Lewat Pisang Goreng di Rutan Seririt.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pasangan kekasih asal Buleleng, Putu Yasa (35) dan Made Astini (27), kepergok menyelundupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan Polsek Seririt.

Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 0,5 gram itu disembunyikan di dalam pisang goreng. Aksi nekat pasangan ini terungkap setelah kasusnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, pada Selasa (17/6) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas dakwaan untuk kedua tersangka agar segera disidangkan. "Berkas displit (dipisah)," katanya.

Baskara menjelaskan, penyelundupan ini terjadi awal Februari lalu. Saat itu, Made Astini menerima pesanan sabu dari seorang tahanan di Rutan Polsek Seririt, Nyoman Darma alias Bobot.

Made Astini kemudian meminta kekasihnya, Putu Yasa, mencarikan sabu tersebut. Putu Yasa lantas membeli sabu seberat 0,5 gram dari seorang pengedar di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, bernama Eka Wong yang kini masih buron.

Barang haram itu lalu diselipkan ke dalam jajanan pisang goreng, dan diberikan ke tahanan. "Paket sabu itu diberilan kepada tahanan atas nama Nyoman Darma alias Bobot," kata Baskara.

Aksi ini terbongkar setelah petugas melakukan penggeledahan di ruang tahanan. Polisi menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi residu sabu, tutup botol, sumbu korek api, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Barang-barang itu milik para tahanan; Nyoman Darma alias Dobot, I Putu Dodik Wirawan alias Dodik, Kadek Bakti Yasa alias Aljero, Made Yudarsana alias Moyo, dan Putu Arjana alias Bagler. Serta Gede Ari Eka Saputra alias De Ari, yang menjadi penghubung pesanan sabu dari dalam sel.

“Setelah dilakukan pengembangan diketahui dari rekaman CCTV bahwa paket sabu yang dikonsumsi oleh para tahanan itu disediakan oleh Made Astini," kata Baskara.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami