Reniban : Belum Ada Laporan dari Winasa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tertangkapnya 3 penyebar fitnah terhadap Bupati Winasa, calon Gubernur Bali, tidak ada tanggapan yang berarti. Ketiganya dilepas disebabkan kasus tersebut bersifat delik aduan. Guna menjerat ketiga tersangka, semestinya, polisi menerima laporan dari korbannya, yakni Winasa sendiri. Kini, tiga penyebar selebaran black campaign terhadap Gede Winasa telah dilepas polisi. Mereka tidak ditahan dan hanya diinterogasi seputar kegiatan yang mereka lakukan menyusul pamflet fitnah yang ditempelkan di kawasan Ubung Jalan Cokroaminoto Denpasar.
Juru bicara Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban menjelaskan kalau polisi belum bisa melakukan pemberkasan karena belum ada aduan dari pihak yang merasa keberatan. Yakni dalam hal ini Bupati Winasa. "Nanti kalau polisi bertindak, dasarnya apa. Yang namanya delik aduan ya harus ada pengaduan," terangnya, Jumat (16/5). Ditegaskannya, jika memang apa yang dituduhkan di selebaran itu tak benar, silahkan mengajukan keberatan dengan jalan melapor ke polisi untuk proses lebih lanjut.
Reporter: bbn/sin