KPPU : Transaksinya Tidak Wajar dan Melanggar Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai proses penjualan saham PT Indosat oleh Singapore Technologies Telemedia (STT)sebagai transaksi tak wajar dan melawan hukum Indonesia. KPPU akan membahas persoalan ini lebih lanjut dengan Mahkamah Agung dan berencana akan mengajukan memori kasasi.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU Syamsul Maarif, di Kuta hari ini (11/6) di sela-sela seminar APEC tentang lembaga persiangan usaha.
Penjualan saham PT Indosat sebesar 40,8 persen oleh STT ke Qatar Telecom menurut KPPU merupakan transaksi yang tidak wajar serta melawan hukum terutama dari aspek moral. Karena dinilai melanggar kepatutan hukum, sudah selayaknya transaksi ini dibatalkan.
“Untuk itu kita meminta kepada investor asing agar lebih menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus cross ownership atau kepemilikan doubel ini sebelumnya sudah dinyatakan salah oleh KPPU dan dikukuhkan oleh pengadilan,” kata Syamsul.
Menurut KPPU, kasus cross ownership ini bisa menimbulkan dampak negatif terhadap dunia industri telekomunikasi di Indonesia, antara lain akan menghilangkan persaingan di sektor telekomunikasi dan serta membebankan tarif yang luar biasa tinggi kepada konsumen. (bob)
Reporter: -