search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Temukan Makanan dan Minuman Kadaluarsa
Jumat, 19 September 2008, 20:48 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Puluhan jenis makanan dan minuman kadaluarsa atau masa edarnya telah berakhir ditemukan Unit Buser Sat Narkoba Polres Buleleng saat mengeledah sebuah mini market di Jalan Hasannudin Singaraja dan di Jalan Gajah Mada Seririt.


Setelah Tim Monitoring Makanan dan Minuman Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, (Diskopdagprin) mengelar sidak, Jumat (19/9) siang giliran Satuan Narkoba Polres Buleleng melancarkan operasi peredaran Makanan dan Minuman.

Hasilnya, puluhan makanan dan minuman siap edar yang telah habis masa penjualannya alias Kadaluarsa ditemukan di Mini Market Harapan Anda di Jalan Hasannudin Singaraja dan Toko Parma di Jalan Gajahmada Seririt.



“dalam mengelar operasi peredaran Makanan dan Minuman tersebut kita bagi menjadi dua Tim untuk menyasar adanya penjualan makanan dan minuman bermasalah di Singaraja dan Seririt, hasilnya kita temukan makanan dan minuman itu di dua mini market,” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Gusti Wisana Mandala.



Dari penemuan peredaran Makanan dan Minuman Kadaluarsa tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, diantaranya, Fitria (36) pemilik Mini Market Harapan Anda di Jalan Hasannudin Singaraja dan Komang Suarjana (34), pemilik Toko Parma di Jalan Gajahmada Seririt.

Kedua tersangka dalam kasus penjualan dan peredaran makanan dan minuman kadaluarsa tersebut dijerat UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan UU RI nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. (sas)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami