search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengusaha Tolak Reklamasi
Jumat, 17 Oktober 2008, 15:27 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tindakan yang dilakukan I Wayan Lahena, pemilik CV. Aditya Pradnya yang melakukan pengerukan pasir di Lingkungan Pangkung Manggis, Baler Bale Agung, Negara tidak perlu ditiru. Setelah mengeruk pasir di lahan seluas 8 hektar sejak tahun 1997, Lahena menolak melakukan reklamasi lahan karena tidak ada biaya untuk membeli solar.

Seusai usahanya disegel oleh Tim Yustisi Pemkab Jembrana, Jumat (17/10), Lahena mengungkapkan pihaknya berkeberatan melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah habis dikeruknya untuk mendapatkan pasir.



"Saya berkeberatan untuk melakukan reklamasi karena saya tidak memiliki biaya untuk membeli solar," ujarnya ketus. Hal tersebut dinilai sebagai sebuah sikap yang tidak bertanggung jawab oleh Asisten Ketataprajaan Pemkab Jembrana, A.A. Gede Putrayasa yang turun langsung memimpin jalannya penyegelan tersebut. "Sebuah sikap yang tidak bertanggung jawab yang ditunjukkan oleh Lahena. Dia hanya mengeruk keuntungan tanpa memperhitungkan dampak lingkungan bagi warga di sekitar lokasi tersebut," ujar Putrayasa.

Lanjut Putrayasa, jika Lahena tetap mangkir dengan tidak melakukan reklamasi, tuntutan hukum siap menantinya. "Jika nanti dia mangkir, kita akan tempuh jalur hukum," tegas Putrayasa.



Mangkirnya Lahena dari kewajibannya melakukan reklamasi sangat ironis jika dibandingkan dengan kondisi lahan yang telah dia nikmati keuntungannya. Lahan bekas galian tersebut berubah menjadi tebing yang sangat curam dengan sudut kemiringan 90 derajat sehingga sangat membahayakan 2 KK yang tinggal di pinggir tebing tersebut.

Selain itu, jalan desa pun sudah terputus akibat pengerukan tersebut. Sebelum disegel, Lahena beralasan kalau dirinya melakukan kegiatan usaha tanpa ijin karena semata-mana memenuhi permintaan masyarakat untuk menyambung jalan desa yang terputus tersebut. Rupanya hal tersebut tidak terbukti di lapangan, karena saat Tim Yustisi datang, 1 unit ekskavator tertangkap basah sedang melakukan pengerukan pasir di sebelah barat jalan yang dimintakan masyarakat untuk disambung kembali.



Selain itu, 2 KK yang tinggal di sekitar lokasi tersebut terpaksa harus menyingkir karena meraya tidak nyaman hidup di tepi tebing yang sangat rawan longsor. Tidak hanya rumah warga dan jalan desa saja yang menjadi korban, sebuah balai tempek pun terpaksa terpaksa dipindahkan.

"Kami sebagai masyarakat merasa tidak nyaman hidup dengan kondisi seperti ini. Saya meminta kewajiban pengusaha untuk melakukan reklamasi harus tetap dilakukan sebagai konsekuensi atas pengerukan itu," ujar Gusti Putu Tulis, salah seorang warga di lingkungan tersebut. (dey)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami