search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Anggota DPRD Tabanan Dituntut 1 Tahun Penjara
Rabu, 28 Januari 2009, 20:24 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

http://beritabali.com/tag/korupsiMantan anggota DPRD Tabanan periode 1999-2004, Dewa Indra Suryadi dituntut 1 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melanggar dakwan subsider passal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Khusus Korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas pembelaan terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim Nenden Rika Puspita Sari SH di Pengadilan Negeri Tabanan, Rabu (28/1).

Dewa Indra pada sidang kemarin tampak sehat dengan mengenakan kemeja warna putih, celana hitam didampingi kuasa hukumnya.Abdulah SH dan beberapa kerabat terdakwa. Tersangka yang kelihatan tambah gemuk dengan tenang mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Sementara itu JPU yang diwakili oleh I Wayan Meret SH dalam tanggapanya menegaskan kalau perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar dakwaan subsider pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2002 dengan hukuman 1 tahun. Hal senada diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspita Sari dengan menegaskan dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti.

"yang terbukti hanya dakwaan subsider dangan hukuman satu tahun seperti yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum," jelasnya seusai sidang. Dikatakannya, meski terdakwa telah mengembalikan uang yang telah digelapkannya sebesar Rp 45 juta pada sidang ke tujuh beberapa waktu lalu, namun bukan berarti kasus hukumnya selesai.

"begitu juga denda yang harus dibayar oleh terdakwa masih berlaku," jelasnya. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 pebruari 2009 mendatang dengan membacakan putusan sidang. "dua minggu lagi kita putuskan kasus ini," tambahnya yang didampingi Dewa Rai dan Tafia Rahmawati.

Uang bantuan sosial yang berjumlah Rp 45 Juta recananya juga akan digunakan untuk pembangunan jalan menuju pura beji.Nanum setelah uang itu cair tahun 2003 silam (semasa Dewa Indra masih menjabat sebagai anggota DPRD Tabanan), ternyata uang bansos tersebut digelapkan oleh Dewa Indra Suryadi. *Kasus ini terungkap saat ada rapat di desa setempat dan ditanyakan oleh beberapa warga terkait bantuan sosial tersebut. (nod)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami