Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kapolda Akan Buat Sistem Penyisihan Barang Bukti

Denpasar

Rabu, 25 Februari 2009, 00:34 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

koperasi kkmKapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin Husein berjanji akan berusaha membantu pengembalian uang rakyat dari aksi penipuan Koperasi Karangasem Membangun (KKM) dengan system penyisihan. Paling lambat, setelah hukum berjalan, sebagian uang rakyat akan dikembalikan, sedangkan sebagian lagi digunakan untuk barang bukti di meja hijau.

Kapolda mengaku, hingga detik ini, uang nasabah yang sudah terkumpul mencapai 60%. Itu menandakan, bahwa ada kemungkinan polisi akan kembali menyelidiki aset-aset tersangka yang lain.

“Rumah tersangka akan kita geledah. Sekarang yang sudah ada kurang lebih 60% dari dana nasabah. Nasabah yang belum menerima apa-apa dari bulan Desember, Januari Pebuari. 138 milyar,”beber Kapolda, Selasa (24/02).

Dijelaskannya, tidak akan mungkin dua tersangka ( I Gede Putu Kertia dan Wijanegara) mengembalikan uang para nasabah sebanyak ratusan milyar, secara utuh. Karena, idealnya, dua tersangka tidak memiliki modal di KKM.

“Habis, dia gak naruh duit dan tidak ada modal. Mana mungkin dia bisa mengembalikan uang seratus persen,”sebut Jenderal bintang dua asal Aceh ini.

Apalagi, sekarang ini prosesnya sudah masuk ke ranah hukum. Artinya, proses pengembalian akan dibicarakan di tingkat pengadilan.

“Pengembalian kan tidak bisa. Ini kita bicara hukum. Paling-paling nanti, setelah hukum berjalan, saya akan bicara dengan hakim dan jaksa, ada penyisihan barang bukti,”urainya.

Seperti apa pengembalian uang para nasabah ? Kapolda menjabarkan, misalnya barang bukti yang disita 100%. Uang disisihkan sebagian untuk pengadilan dan sebagian lagi untuk para nasabah.

Kapolda mengaku sedikit jengkel terhadap dua tersangka. Karena koperasi KKM yang mereka dirikan pada Agustus 2006 lalu, sangatlah menyesatkan masyarakat Karangasem.

Dengan iming-iming kelipatan 150%. Padahal, uang yang diinvestasikan di KKM, hanya untuk kepentingan pribadi dua tersangka.

“Uang tidak diinvestasikan kemana-mana, hanya diputar-putar aja. Jadi, uang bawah diangkat ke atas, uang dibawah ke atas, lama lama habis. Jadi, sehebat apapun mengumpulkan dana ini, dana investasi orang itu tidak mungkin, dikembalikan seratus persen,”tegasnya.

Untuk itu, kekesalan Kapolda dilampiaskan dengan mengenakan pasal berlapis.


“ Kita mengenakan Pasal 16 (UU Perbankan), money loundryng, penipuan, biar dia lama – lama dalam penjara,” ujarnya kesal. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami