Siswa Terancam Tak Bisa Belajar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
SDN 1 Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar, disegel pemilik tanah. Terkait penyegelan ini, ratusan siswa terancam tak bisa mengikuti proses belajar-mengajar.
Pemandangan kumuh terlihat di sekolah yang menampung 105 murid ini. Sejumlah tembok, ruangan guru nampak disegel dengan menggunakan sebilah besi.
Bukan itu saja, halaman sekolah juga dibentangi tali plastik, sehingga siswa sekolah tak bisa bermain dengan leluasa. Selain disegel, di ruangan itu juga tampak dihiasi dengan poster yang bernada menghujat.
Prebekel Melinggih Kelod, I Nyoman Swardana mengatakan kalau penyegelan ini telah dilakukan oleh salah satu warganya Minggu (10/1) sore kemarin.
Kabid Pendidikan, Dinas Pendidikan Gianyar, I Wayan Suardana, Kabag Pertanahan Gianyar I Made Gde Wisnu, dan Kepala Dusun Peneca dan Bayad, Melinggih Kelod telah melakukan pertemuan di kantornya, Senin (11/1). Sayang, pertemuan itu tak menghasilkan keputusan apa-apa.
“ Katanya masalah ini bakal dilaporkan dulu ke Kabupaten, untuk ditindaklanjuti di tingkat provinsi, “ kata Prebekel Swardana mengutip pernyataan Kabag Pertanahan Gianyar. Prebekel bertubuh tambun serta berambut panjang ini menyatakan kalau persoalan ini diawali dari pembangunan sekolah pada tahun 1968.
Atas pembangunan sekolah ini, pihak pemerintah memberikan tanah pengganti seluas 31, 5 Are kepada dua orang pemilik tanah sekolah yakni I Ketut Garis dan I Made Terem.
Akhirnya, setelah keduanya sepekat, akhirnya tanah penukar tersebut dibagi dua dengan besaran luas yang sama di Subak Kembang Kuning, Banjar Bayad, Melinggih Kelod, Payangan.
Entah apa yang terjadi di tahun 2006, tiba-tiba pemilik tanah di Sekolah bagian Utara, I Ketut Garis mendapatkan tanah penukar tambahan 11 Are di subak yang sama. Namun, I Made Terem yang memiliki tanah di Sekolah bagian Selatan tak mendapatkan tanah pengganti tambahan.
“ Inilah awal munculnya masalah ini, “ kata Prebekel Swardana menegaskan. Sambung, Swardana, masalah semakin pelik ketika tanah penukar tambahan yang diberikan kepada I Ketut Garis merupakan Tanah Tanda Bukti Hansip, yang notebene merupakan tanah provinsi yang di garap Desa setempat.
Anehnya, kenapa pemerintah daerah berani memberikan tanah penukar tambahan, padahal SDN 1 Melinggih bukan sekolah INPRES. “ Untuk menyelesaikan masalah ini, kami telah melakukan beberapa kali pertemuan, baik itu dengan Komite Sekolah maupun pihak Pemerintah, tapi hasilnya tetap Nihil, “ jelasnya.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, pihak I Made Terem telah melayangkan surat ke Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati pada bulan Desember lalu.
Surat ini mendesak Pemkab Gianyar untuk memindahkan sekolah tersebut. Dan tanah penukar yang telah diberikan pada tahun 1968 bakal dikembalikan lagi kepada pihak pemerintah.
“ Kalau sekolah ini dipindah maka tanah penukar akan dikembalikan, begitu juga tanah lebih yang diberikan kepada
I Ketut Garis sudah secara otomatis akan dikembalikan lagi ke Tanah Tanda Bukti Hansip, “ katanya.
Kalau permintaan warga ini tak digubris dipastikan proses belajar mengajar di sekolah tersebut akan terhambat. Pasalnya
semua administrasi termasuk alat–alat sekolah disimpan pada ruangan yang disegel. “ Kami tak berani jamin, proses belajar mengajar bakal berjalan normal, kalau masalah ini tak bisa diselesaikan, “ ungkapnya.
Reporter: bbn/ctg