search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Pejabat Dishub Tersangka
Selasa, 2 Februari 2010, 17:48 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan marka jalan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Propinsi Bali, menyeret tiga tersangka. Mereka masing masing RR Endang Suparsetyaningsih SE MBA, I Nyoman Oka Diputra, I Gede Putu Sunarta, yang diduga melakukan penyimpangan tender senilai Rp 1,02 milyar. 

Sumber kepolisian di Satuan Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrim Polda Bali menerangkan, penyimpangan pelaksanaan tender ini diawali dari penawaran kontrak dalam bentuk lamp Sump (harga satuan yang mengikat) sebesar Rp 1.496.000.000. Namun, dalam pelaksanaannya, dirubah menjadi Kontrak Koreksi aritmatik sebesar Rp 2.147.899.000.

“Sedianya, volume pekerjaan kurang dari kontrak sebanyak yang semestinya dikerjakan 80.000 m lari, sehingga menimbulkan kerugian Negara yang cukup besar,” ungkapnya.

Dimana, dalam draf perhitungan kerugian uang Negara dari BPKP sudah diterima dengan kerugian Negara sebesar Rp 1.203.675.510 (Rp 651.899.000 : perubahan kontrak dan 551.776.510 volume pekerjaan). Sumber anggaran dalam kegiatan ini adalah dari APBN tahun 2008, pada satuan kerja Dinas Perhubungan Darat pada Departemen Perhubungan RI sebesar Rp 2.340.000.000.

“Penyidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara dengan BPKP perwakilan Propinsi Bali termasuk gelar perkara ekpos awal dengan JPU Kejati Bali,” ujar sumber penyidik yang enggan disebut namanya ini, Selasa (2/2). Dengan diterima laporan dugaan korupsi ini pada tanggal 11 Agustus 2009 lalu, pihak penyidik langsung mengambil langkah cepat mengamankan tiga tersangka yakni RR Endang Suparsetyaningsih SE MBA, I Nyoman Oka Diputra dan I Gede Putu Sunarta.

Sumber menerangkan, Endang merupakan pemenang tender, I Nyoman Oka Diputra adalah Ketua Panita Lelang dan I Gede Putu Sunarta adalah Pejabat Pembuat Komitmen/KPA. “Ketiga tersangka, menurut sumber, masing masing memiliki kapasitas dalam kasus korupsi tersebut,” pungkasnya. Tersangka Endang terbukti menerima pembayaran secara keseluruhan sebesar Rp 2.147.899.000. Sementara tersangka I Nyoman Oka Diputra terbukti merubah nilai kontrak penawaran dari Lamp Sum ke Koreksi aritmatik.

Sedangkan tersangka I Gede Putu Sunarta sebagai penanggung jawab kegiatan dan menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan sehingga terjadi pembayaran dan menyatakan pelaksanaan kerja 100%. Ditambahkan sumber, dalam hal ini, penyidik telah memeriksa 21 saksi, dari mulai peserta lelang, anggota panitia lelang, pelaksana tender dan pengawas tender serta pimpinan kegiatan /PPTK.

Hingga kini, penyidik Sat Tipikor tengah menelusuri aliran dana keuangan, melakukan penyitaan terhadap hasil korupsi, menyusun berkas perkara menjadi dua berkas (spiltsing) kelompok PNS dan rekanan. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari LKPP Bappenas (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang jasa Pemerintah), BPKP dan dari saksi ahli dari Fakultas Teknik Udayana dan Ahli Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar yang dihubungi mengakui ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan dan pemasangan marka Jalan 80.000 m lari dengan sumber keuangan dari APBN tahun 2008 sebesar 2.34.000.000. “Benar sudah ada tiga tersangka yang masih diperiksa. Untuk jelasnya, saya akan konfirmasi dulu ke Sat Tipikor,” ujarnya tegas. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami