search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Setubuhi ABG, Siswa SMK Dituntut Enam Tahun
Senin, 30 Agustus 2010, 20:57 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menyetubuhi anak baru gede (ABG) secara beramai - ramai, terdakwa Rudi Pratono alias Rudi (18) dituntut selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi. 

JPU menerangkan dipersidangan yang diketuai majelis Hakim IGB Komang Wijaya Adi SH, persetubuhan itu dilakukan terdakwa pada Selasa (12/1). Dimana korban berinisial Mawar, pelajar disalah satu SMK Denpasar diajak jalan-jalan oleh Zaini Mukti, Rudi, Samuel (terdakwa dalam berkas terpisah).

Mawar kemudian diajak ke mini market Circle K di Panjer dan mengajak korban meminum bir sebanyak tujuh botol. Dalam kondisi mabuk, korban sempat berucap Kalau habis minum gini enaknya ML.Rupanya, ucapan korban direspon para terdakwa dan membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Tukad Badung, Renon.

Tragisnya, di rumah kosong itu, mereka pun meniduri korban secara bergantian. Tak disangka, sekitar pukul 01.30 dini hari, petugas pecalang setempat melihat empat sepeda motol dan sepasang sandal merah di depan gedung.Dan, ditempat tersebutlah petugas pecalang melihat korban yang sedang lemas disetubuhi para terdakwa dan dibawa ke kantor polisi.

Berdasar fakta tersebut JPU Ni Luh Ari Suparmi menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.JPU mengatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kesusilaan dan membuat trauma pada diri saksi korban yang masih dibawah umur.

 

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa saat ini masih tercatat sebagai pelajar.Terdakwa Rudi Pratono alias Rudi melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun penjara, terang JPU dipersidangan. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami