search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PHDI Minta Pelaku Dihukum Sama dengan Teroris
Senin, 20 September 2010, 16:54 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali mendesak Polda Bali untuk mejerat para pelaku pencurian pratima (benda-benda sakral) di beberapa pura di Bali hukuman yang sama dengan kasus kejahatan terorisme.PHDI Bali menilai pencurian pretima merupakan bentuk kejahatan penistaan atau penodaan agama. 

Apalagi pencurian pratima telah menyebabkan keresahan masyarakat luas di Bali. Selain itu kasus pencurian pretima dapat memicu konflik di Bali. Belum lagi masyarakat Bali telah dirugikan secara moril dan material.

Ketua PHDI Bali Ngurah Sudiana pada keteranganya di Denpasar (20/9) menyatakan kerugian yang dialami masyarakat Bali dari pencurian pratima tidak ternilai harganya, sebab proses pembuatan pretima sebagai bentuk kepercayaan memakan waktu lama dan biaya tinggi.Sehingga ada keinginan untuk menjatuhkan hukuman sama dengan hukuman pelaku teror.

 

Kita malah ingin efek jera, apakah ini sama dengan teroris, kalau bisa sampai hukuman mati. Kalau hukumannya ringan suatu saat bisa terjadi lagi kemudian hari, kata Ngurah Sudiana.Ngurah Sudiana menegaskan jika memungkinkan para pelaku pencurian pratima diberikan hukuman mati. Sebab telah melakukan perusakan terhadap tempat suci. 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami