UPTD Dinas Pendidikan Sunat Pinjaman Guru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sejumlah guru SD di Kecamatan Kerambitan mengeluhkan ulah okmun UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kerambitan yang memotong setiap pinjaman kredit yang dilakukan guru di BPD Cabang Tabanan.
Usai mencairkan kredit pinjaman di BPD Cabang Tabanan, setiap guru harus menyetor sebesar Rp 300 ribu ke oknum UPTD Kecamatan Kerambitan, ,jelas I Nyoman Widana anggota DPRD Tabanan mengutip keluhan dari sejumlah guru-guru SD yang ada di Kecamatan Kerambitan, Jumat (5/11).
Dikatakanya, potongan Rp 300 ribu tersebut bukanlah sebagai keharusan ataupun kewajiban yang harus disetor oleh guru yang meminjam kredit di BPD Tabanan. Namun kalau tidak menyetor sebesar Rp 300 ribu, maka guru mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pihak UPTD.
Banyak yang mengeluh atas pemotongan uang pinjaman tersebut,tandasnya. Beberapa sumber menyebutkan, proses peminjaman kredit oleh guru di BPD Tabanan harus mengantongi surat rekomendasi dari pihak UPTD Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kecamatan.
Sudah ngutang di BPD, kok malah disunat, jelas salah satu sumber yang enggan namanya dionlinekan. Atas keluhan sejumlah guru- guru SD itu, Widana kemudian meminta komisi IV DPRD Tabanan untuk menelusuri kasus tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Tabanan I Made Yasa menyayangkan ulah yang dilakukan oknum UPTD Kecamatan Kerambitan itu. Ia berjanji menelusuri kasus itu sehingga korban pemotongan pinjaman tidak dialami guru-guru yang lainya. Saya sudah sampaikan hal ini tadi saat menerima PGRI cabang Tabanan, tandasnya. (nod)
Reporter: bbn/rob