search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Brazil Divonis Tiga Bulan Penjara
Senin, 22 November 2010, 21:22 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang warga negara Brazil, Lucas Amorim Silva (19) divonis hukuman tiga bulan penjara, gara gara menabrak ibu rumah tangga hingga tewas.

Dipersidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Senin (22/11) kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh Firman Tambunan menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 359 KUHP.

Dalam pertimbangnya, Hakim menguraikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa. Dimana, terdakwa yang sementara ini tinggal di sebuah home stay sudah berupaya untuk menempuh jalur perdamaian.


Terdakwa telah beritikad baik dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.," terang Firman.

Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan korban telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Mendengar vonis yang dijatuhi Hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima. Mengingat terdakwa tinggal menjalani hukuman pidana selama sekitar sepekan. Putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman lima bulan penjara.



Terdakwa Lucas yang pada saat kejadian mengendarai mobil Toyota Avanza terlibat aksi kecelakaan pada Minggu (29/8) lalu sekitar jam 07.00 di kawasan Jalan Raya Uluwatu, banjar Dinas Karang Bomo, tepatnya di sebelah timur Pura Uluwatu.

Korban saat itu mengendarai sepeda motor langsung tewas di tempat kejadian, sementara anak korban yang bernama Ni Wayan Sendi Tamara menderita patah tulang di bagian tangan dan kaki kanan. (Spy)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami