Polisi Pemilik Ribuan Ekstasi Dituntut 15 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Putu Sutrawan anggota Satnarkoba Polres Tabanan dituntut 15 tahun pejara, denda Rp 150 Juta subsider kurungan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (12/5).
JPU Erwin dan Hery menyatakan terdakwa Sutrawan bersalah karena akibat perbuatanya dapat merusak generasi muda dan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menegakan hukum tapi justru melanggar hukum. Selain itu perbuatan terdakwa juga melanggar UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa yang juga anggota Satnarkoba Polres Tabanan ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tabanan sekitar bulan September 2010 silam. Polisi berhasil mengungkap keterlibatan terdakwa karena berdasarkan keterangan teman terdakwa yang sebelumnya ditengkap oleh Polisi.
Terdakwa terbukti menerima paket ekstasi berjumlah sekitar 4995 yang diterima dari sebuah pelayanan jasa titipan. Dalam sidang pembacaan tuntutan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana. (nod)
Reporter: bbn/ctg