Perceraian Perkara Terbanyak Masuk PN Denpasar, Tembus 1.155
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menyelesaikan sebanyak 1.219 dari 1.374 jumlah perkara pidana yang masuk.
Sedangkan untuk perkara perdata yang masuk di tahun 2024 total ada 2.099 perkara. Menariknya, dari total perkara yang masuk di PN Denpasar, baik itu untuk Pidana dan Perdata angka tertinggi ada dalam kasus Perceraian dan di urutan kedua untuk kasus Narkotika.
Juru bicara PN Denpasar, Gde Astawa membeberkan di hadapan Ketua PN Denpasar, bahwa di tahun 2024 untuk perkara Perdata ada 1.637 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 462 perkara.
Jadi total perkara perdata yang diperiksa dalam tahun 2024 adalah 2.1099 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus sejumlah 1.589, sehingga sisa perkara di tahun 2024 adalah 614 perkara.
"Jika dibandingkan dengan perkara Perdata yang masuk pada tahun 2023 sejumlah 1.410. Dengan demikian terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk di tahun 2024," ungkap Astawa, Kamis (09/01) di PN Denpasar.
Menariknya, lanjut Astawa untuk perkara perceraian masih menjadi perkara yang terbanyak yaitu 1.155 perkara, disusul perkara PMH sejumlah 267 perkara, dan perkara wanprestasi sejumlah 138.
Sedangkan untuk Pidana yang masuk tahun 2024 adalah 1.248 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 126 perkara. Maka total perkara pidana yang diperiksa dalam tahun 2024 adalah 1.374 perkara.
Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan per tanggal 31 Desember 2024 adalah 1.219 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2024 adalah 155 perkara. Sebagai perbandingan, Perkara pidana yang masuk ditahun 2023 adalah 1.108, dengan demikian tahun 2024 terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk.
"Untuk perkara Pidana tahun 2024 masih di dominasi perkara Narkotika sejumlah 605 perkara, sedangkan jumlah perkara Narkotika di tahun 2023 adalah 556 perkara, hal ini berarti terdapat peningkatan jumlah perkara Narkotika," jelasnya.
Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk di tahun 2024 adalah 30, terdapat sedikit peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 29 perkara. Sedangkan perkara Praperadilan berjumlah 25, jumlah tersebut relative sama dengan tahun 2023 yang berjumlah 25 perkara.
Jumlah Diversi yang berhasil di tahun 2024 berjumlah 3 berkas, sedangkan putusan yang bentuknya Restorative Justice (RJ) sejumlah 102 perkara, yang terdiri dari perkara Narkotika 25 berkas, perkara pencurian 22 berkas, perkara penganiayaan 13 berkas, perkara pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran lainnya 42 berkas.
Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang masuk di Tahun 2024 sebanyak 23 perkara, jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 19 perkara.
"Jumlah perkara yang berhasil dimediasi dalam tahun 2024 sejumlah 31 perkara," imbuhnya.
Mengenai statistik Hakim di Tahun 2024, dilaporkan ada 6 hakim yg mendapatkan promosi/mutasi. Namun PN Denpasar juga mendapat penambahan hakim sejumlah 8 hakim karier. Sehingga jumlah hakim PN Denpasar saat ini adalah 24 hakim karier, 3 hakim Adhoc PHI dan 2 hakim Adhoc Tipikor, Jadi total ada 29 Hakim.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw