Bawa 2 Kg Sabu, WN Inggris Dituntut 20 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Khuram Antonio Khan Garcia (41) warga negara Inggris dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridayani SH dan denda Rp 2 milliar subsider satu tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor natkotika golongan l berupa sabu-sabu seberat 2,818 gram netto.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun yang dikurangi dengan selama terdakwa ditahan," pinta JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasehat hukum Erwin Siregar SH, sepakat untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
Dengan demikian, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan mendengarkan isi pledoi terdakwa.
Seperti diketahui, terdakwa Khuram ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 11 November 2010 sekitar pukul 20:20 wita di terminal kedatangan bandar udara Ngurah Rai. Di dalam tas koper terdakwa ditemukan muatan Narkotika berupa sabu-sabu seberat 2,818 gram netto.
Reporter: bbn/bgl