Dua Tower Pemancar Seluler Disegel Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua tower pemancar telepon seluler yang berlokasi di Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Jumat (24/6), disegel oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Jembrana.
Menurut keterangan petugas, hal ini dilakukan karena pendirian dua menara pemancar tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Menurut Kepala Penegak Perda Satpol PP Jembrana, I Putu Widarta mengatakan, penyegelan kedua tower tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Selain melanggar Perda, kedua menara tersebut juga belum mendapatkan kajian lingkungan, mengingat keberadaan menara berdiri di tengah-tengah permukiman warga.
Widarta menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan surat teguran.
Reporter: bbn/net