search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Jepang Simpan 32 Gram Ganja
Minggu, 3 Juli 2011, 07:38 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Kerobokan, Tomoyo Sugiama (36), warga Jepang, ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali karena menyimpan ganja kering seberat 32, 09 gram, di rumah kontrakannya di Jalan Raya Batu Belig Gg Gelatik, Kerobokan, Kuta.

Ganja yang tersimpan dalam paketan plastik tersebut kini diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait penangkapan tersangka.

Informasi di lapangan menyebutkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas masuk ke rumah kontrakannya. Penyergapan rumah tersangka oleh petugas Dit Narkoba Polda Bali, berawal dari laporan informasi masyarakat terkait peran tersangka sebagai pemakai narkoba.

“Kita langsung menggeledah rumahnya dan menemukan narkoba jenis ganja kering,” jelas petugas, pada Minggu
(03/07).

Awalnya tersangka melarang para petugas masuk ke rumahnya. Namun setelah diserahkan surat penggeledahan,
akhirnya tersangka Tomoyo diam tak berkutik.

Dari penggeledahan sekitar pukul 00.15 dinihari tersebut, petugas menemukan 1 plastik besar berisi daun, dan biji ganja kering seberat 32,09 gram atau 25,09 gram neto.

Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti saat dikonfirmasi terkait penangkapan warga Jepang menyimpan narkoba mengaku belum mengetahuinya.

 



“Nanti saya cek ke penyidik, saya masih diluar,” ujarnya, pada Minggu (03/06). 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami