Pengrajin Minta Pemerintah Kaji Kebijakan Sertifikasi Kayu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para pengrajin kayu di Bali berharap agar pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) atau sertifikasi kayu diharapkan tidak dilakuan secara pukul rata. Pemberlakuan yang pukul rata dinilai hanya akan mematikan usaha kerajinan rumahan terutama kerajinan yang memanfaatkan kayu buangan atau sisa.
Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Gede Darmaja berharap pemberlakuan SVLK untuk kerajinan rumahan dengan kayu sisa atau buangan tidak disamakan dengan industri dalam skala besar. Bahkan seharusnya sertifikasi legalitas diberikan secara gratis.
"Kita usulkan ke pusat, karena tadinya itu kayu tidak terpakai, termasuk akar ini, kita akan usulkan apakah bisa tidak dimasukkan dalam klasifikasi sk itu, kemudian kalau misalnya bisa mungkin memerlukan perhatian khusus, apakah digratiskan barangkali tetapi sertifikatnya ada, sebetulnya pengerajin Bali yang sebetulnya kelas UKM , sangat sulit untuk melakukan sendiri,” papar Gede Darmaja.
Darmaja menyebutkan dari sekitar 74.000 unit usaha kerajinan rumahan di Bali, hampir 30.000 unit usaha merupakan unit usaha berbasis bahan dasar dari kayu. Sebelumnya, menurut rencana mulai 2013 pemerintah akan memberlakukan SVLK sesuai aturan peraturan Menteri Kehutanan (permenhut) 38 tahun 2009.
Reporter: bbn/net